Foto Masa kini

Pendidikan Jadul

Foto pendidikan jaman dulu

Kampus UMY

Bersama teman-teman.

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2012

PEMBELAJARAN TATAP MUKA, PENUGASAN TERSTRUKTUR, DAN KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR


A.   KONSEP DASAR

Prinsip penyelenggaraan  pendidikan adalah demokratis dan berkeadilan  serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1), sehingga  penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus mengacu pada pasal ini, dengan memberikan ruang yang cukup kepada semua anak/ siswa agar mendapatkan penyaluran potensi semaksimal mungkin.

    Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak antara lain: (1) Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (2) Menyelesaikan  program pendidikan sesuai dengan kecepatan  belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

         PP No 19 tahun 2005   tentang standar nasional pendidikan pasal 10

    menyebutkan  Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

Menurut Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka (TM), penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT).

Pengembangan KTSP (KTSP) berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran secara umum dengan mengembangkan SK dan KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Sebagai bagian dari langkah pengembangan silabus, pengembangan kegiatan pembelajaran merupakan langkah strategis yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran di kelas. Kemampuan guru dan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur berpengaruh pada kualitas kompetensi peserta didik di sekolah tersebut. Dengan demikian diperlukan panduan pengembangan kegiatan pembelajaran yang dapat dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam mengembangkan SK dan KD tiap mata pelajaran.

 lingkup dari tulisan  ini meliputi: mekanisme pengembangan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk sistem paket serta contoh kegiatannya

    IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP (KTSP), kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMp terdiri dari 40 menit tatap muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka.

1.   Kegiatan Tatap Muka

Kegiatan tatap muka adalah Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi langsung antara peserta didik dan pendidik . Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi

         Untuk tingkat SMP Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan   

          beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:

(1)  Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama 40 menit.

(2)  Jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.

(3)  Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.

2.   Kegiatan Tugas terstruktur

     Kegiatan tugas terstruktur   adalah Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan ini tidak terjadi interaksi langsung antara guru dengan peserta didik.



          Suatu tugas dikatakan  terstruktur manakala tugas itu diselesaikan seorang siswa dengan batas yang telah ditentukan oleh guru.  Misalnya tugas itu dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya atau beberapa hari lagi tergantung guru.  Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :  Mencapai  standar kompetensi minimal nasional.

          Kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

          Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik, peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman belajar.

          Strategi yang disarankan adalah diskoveri inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Dg alasan karakteristik peserta didik dengan kemandirian cukup memadai;sumber referensi, alat, media, dan bahan cukup; jumlah peserta didik dalam kelas tidak terlalu banyak; materi pembelajaran tidak terlalu luas; dan alokasi waktu cukup tersedia.

3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Kegiatan Mandiri Tidak Terstrukturadalah  Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu . Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik.

Kegiatan ini dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS.  Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP

Penyelesaian tugas mandiri tidak terstruktur dikumpulkan pada batas maksimum yang telah ditentukan oleh guru dan siswa boleh mengumpulkannya kapan saja yang penting antara renatng batas maksimum yang telah ditentukan.  Misalnya tugas dikumpulkan paling lambat satu minggu sebelum UTS atau satu minggu sebelum semester atau dua minggu sebelum ujian nasional, dll

sebaiknya tugas TT dan TMTT ini dibarengi dengan pegangan murid seperti konsep materi pembelajaran dari guru, diktat , modul, bahan ajar lainnya, seperti perpustakaan sebagai referensi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.  Bisa juga koran atau Internet.  Kalau memang tugas itu berat boleh dikerjakan secara berkelompok.

C.   PENGATURAN BEBAN BELAJAR

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

Teacher Effectiveness - Introduction



This section explores those factors that make a teacher effective. Recent research reveals that most variation in overall school effectiveness is due to classroom level factors rather than school level factors. For these reasons it is important to try to identify what makes an effective teacher.

Aspects of effective teaching include:
  • having a positive attitude
  • the development of a pleasant social / psychological climate in the classroom
  • having high expectations of what pupils can achieve
  • lesson clarity
  • effective time management
  • strong lesson structuring
  • the use of a variety of teaching methods
  • using and incorporating pupil ideas
  • using appropriate and varied questioning.
However, effective teaching methods are context specific. What is needed for a teacher to be effective can vary depending upon factors such as:
  • the type of activity in the lesson
  • the subject matter
  • the pupil backgrounds (such as age, ability, sex, socio-economic status and ethnicity)
  • the pupils' personal characteristics (such as personality, learning style, motivation and self-esteem)
  • the culture / organisation of the department, school and LEA.
This section examines how to build up, encourage and nuture many of the aspects that make an effective teacher.

Jumat, 09 Desember 2011

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH

1.          KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator dan supervisor, pemimpin / leader inovator, motivator.
a.      Kepala Sekolah selaku Edukator
Kepala sekolah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar efektif dan efisien ( lihat tugas guru ).

b.      Kepala sekolah selaku manajer
1)       Menyusun perencanaan
2)       Mengorganisasikan kegiatan
3)       Mengarahkan kegiatan
4)       Melaksanakan pengawasan
5)       Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
6)       Melakukan evaluasiterhadap kegiatan
7)       Menentukan kebijaksanaan
8)       Mengadakan rapat
9)       Mengambil keputusan
10)    Mengatur proses belajar mengajar
11)    Mengatur administrasi : ketatausahaan; siswa; ketenagaan; sarana prasarana; keuangan /RAPBS
12)    Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
13)    Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c.      Kepala sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi
1)       Perencanaan                                             
2)       Pengorganisasian                    
3)       Pengarahan                                              
4)       Pengkoordinasian                   
5)       Pengawasan                                             
6)       Kurikulum                                   
7)       Kesiswaan                                 
8)       Ketatausahaan                          
9)       Ketenagaan                                               
10)    Kantor                                         
11)    Keuangan
12)    Perpustakaan
13)    Laboratorium
14)    Ruang Ketrampilan/Kesenian
15)    Bimbingan Konseling
16)    UKS
17)    Gedung Serbaguna
18)    OSIS
19)    Media
20)    Gudang
21)    7K

d.     Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai
1)        Proses belajar mengajar
2)       Kegiatan bimbingan dan konseling
3)       Kegiatan ekstrakurikuler
4)       Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
5)       Sarana dan prasarana
6)       Kegiatan OSIS
7)       Kegiatan 7K

e.      Kepala sekolah selaku pemimpin/leader
1)       Dapat dipercaya, jujur dan bertanggungjawab
2)       Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
3)       Memiliki visi dan memahami visi sekolah
4)       Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
5)       Membuat, mencari dan memilih gagasan baru

f.       Kepala sekolah selaku inovator
1)       Melakukan pembaharuan di bidang :
a.      KBM
b.      BK
c.      Ekstrakurikuler
d.     Pengadaan
2)       Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3)       Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat

g.     Kepala sekolah selaku motivator
1)       Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2)       Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM dan BK
3)       Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4)       Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5)       Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6)       Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7)       Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
8)       Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman

Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

2.          WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan  program
2)     Pengorganisasian
3)     Pengarahan
4)     Ketenagaan
5)     Pengkoordinasian
6)     Pengawasan
7)     Penilaian
8)     Identifikasi dan pengumpulan data
9)     Penyusunan laporan

Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
a.      KURIKULUM
1)       Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2)       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3)       Mengatur penyusunan program pengajaran (program semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4)       Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5)       Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6)       Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7)       Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8)       Mengatur pengembangan MGMP dan coordinator mata pelajaran.
9)       Mengatur mutasi siswa
10)    Melakukan supervise administrasi dan akademis
11)    Menyusun laporan

b.      KESISWAAN
1)       Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2)       Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan).
3)       Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, PMR, KIR,UKS, PKS dan Paskibra.
4)       Mengatur program pesantren kilat.
5)       Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
6)       Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi.
7)       Menyeleksi calon untuk di usulkan mendapat beasiswa.

c.      SARANA PRASARANA
1)       Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2)       Merencanakan program pengadaannya.
3)       Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.
4)       Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5)       Mengatur pembakuannya.
6)       Menyusun laporan.

d.     HUBUNGAN MASYARAKAT
1)       Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite sekolah dan peran Komite sekolah.
2)       Menyelenggarakan bakti social, karyawisata.
3)       Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
4)       Menyusun laporan.

3.          GURU
Guru bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien ;
Tugas dan tanggungjawab guru meliputi :
1)     Membuat perangkat program pengajaran.
a.           AMP
b.          Pogram Tahunan
c.           Program satuan pelajaran
d.          Program rencana pengajaran
e.           Program mingguan guru
f.           LKS
2)     Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3)     Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
4)     Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
5)     Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6)     Mengisi daftar nilai siswa.
7)     Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
8)     Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9)     Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
10)  Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11)  Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
12)  Mengadakan pengembangan program pengajaran  yang menjadi tanggung jawabnya.
13)  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
14)  Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran.
15)  Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
16)  Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

4.          WALI KELAS
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Pengelolaan kelas
2)     Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
a.        Denah tempat duduk siswa
b.        Papan absensi siswa
c.        Daftar pelajaran kelas
d.        Daftar piket kelas
e.        Buku absensi siswa
f.         Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas
g.        Tata tertib siswa
3)     Penyusunan pembuatan statistik bulanan siswa
4)     Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (Legger)
5)     Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6)     Pencatatan mutasi siswa.
7)     Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8)     Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

5.          GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2)     Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah – masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
3)     Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4)     Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
5)     Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6)     Menyusu statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7)     Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8)     Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
9)     Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

6.          PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika.
2)     Pengurusan pelayanan perpustakaan.
3)     Perencanaan pengembangan perpustakaan
4)     Pemeliharaan dan perbaikan buku – buku/bahan pustaka/media elektronika.
5)     Inventarisasi dan pengadministrasian buku – buku / bahan pustaka/media elektronika.
6)     Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
7)     Penyimpanan buku – buku perpustakaan /media elektronika
8)     Menyusun tata tertib perpustakaan
9)     Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

7.          LABORAN
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2)     Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
3)     Mengatur penyimpanan dan daftar alat – alat laboratorium.
4)     Memelihara dan perbaikan alat – alat laboratorium.
5)     Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat – alat laboratorium.
6)     Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

8.          KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
2)     Pengelolaan keuangan sekolah.
3)     Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
4)     Pembinaan dan pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
5)     Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah.
6)     Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
7)     Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
8)     Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan  secara berkala.

9.          TEKNISI MEDIA
Teknisi media membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)     Merencanakan pengadaan alat – alat media.
2)     Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media.
3)     Menyusun program kegiatan teknisi media.
4)     Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat – alat media
5)     Inventarisasi dan pengadministrasian alat – alat media.
6)     Menyusun alaporan pemanfaatan alat – alat media.