FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
1. KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer,
administrator dan supervisor, pemimpin / leader inovator, motivator.
a. Kepala
Sekolah selaku Edukator
Kepala sekolah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar
mengajar efektif dan efisien ( lihat tugas guru ).
b. Kepala
sekolah selaku manajer
1) Menyusun
perencanaan
2) Mengorganisasikan
kegiatan
3) Mengarahkan
kegiatan
4) Melaksanakan
pengawasan
5) Melakukan
evaluasi terhadap kegiatan
6) Melakukan
evaluasiterhadap kegiatan
7) Menentukan
kebijaksanaan
8) Mengadakan
rapat
9) Mengambil
keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi : ketatausahaan; siswa; ketenagaan; sarana prasarana;
keuangan /RAPBS
12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
13) Mengatur hubungan sekolah dengan
masyarakat dan instansi terkait.
c.
Kepala sekolah
selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Ketatausahaan
9) Ketenagaan
10) Kantor
11) Keuangan
12) Perpustakaan
13) Laboratorium
14) Ruang Ketrampilan/Kesenian
15) Bimbingan Konseling
16) UKS
17) Gedung Serbaguna
18) OSIS
19) Media
20) Gudang
21) 7K
d. Kepala sekolah
selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai
1) Proses belajar mengajar
2) Kegiatan
bimbingan dan konseling
3) Kegiatan
ekstrakurikuler
4)
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
5) Sarana
dan prasarana
6) Kegiatan
OSIS
7) Kegiatan
7K
e. Kepala
sekolah selaku pemimpin/leader
1) Dapat
dipercaya, jujur dan bertanggungjawab
2) Memahami
kondisi guru, karyawan dan siswa
3)
Memiliki visi
dan memahami visi sekolah
4) Mengambil
keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
5)
Membuat,
mencari dan memilih gagasan baru
f. Kepala
sekolah selaku inovator
1) Melakukan
pembaharuan di bidang :
a. KBM
b. BK
c. Ekstrakurikuler
d. Pengadaan
2) Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
3) Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat
g. Kepala sekolah
selaku motivator
1) Mengatur
ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2) Mengatur
ruang kantor yang kondusif untuk KBM dan BK
3) Mengatur
ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4) Mengatur
ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5) Mengatur
halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6)
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7) Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
8) Menerapkan
prinsip penghargaan dan hukuman
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah dapat
mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
2. WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil kepala sekolah membantu kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Ketenagaan
5) Pengkoordinasian
6) Pengawasan
7) Penilaian
8) Identifikasi
dan pengumpulan data
9) Penyusunan
laporan
Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam
urusan – urusan sebagai berikut :
a. KURIKULUM
1) Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
2)
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3)
Mengatur
penyusunan program pengajaran (program semesteran, program satuan pelajaran dan
persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4) Mengatur
pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5)
Mengatur
pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan
laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6)
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7)
Mengatur
pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8)
Mengatur
pengembangan MGMP dan coordinator mata pelajaran.
9) Mengatur
mutasi siswa
10) Melakukan supervise administrasi dan
akademis
11) Menyusun laporan
b. KESISWAAN
1) Mengatur
program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2) Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan,kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan).
3)
Mengatur dan
membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, PMR, KIR,UKS, PKS dan
Paskibra.
4) Mengatur
program pesantren kilat.
5)
Menyusun dan
mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
6)
Menyelenggarakan
cerdas cermat, olahraga prestasi.
7) Menyeleksi
calon untuk di usulkan mendapat beasiswa.
c. SARANA
PRASARANA
1)
Merencanakan
kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2) Merencanakan
program pengadaannya.
3) Mengatur
pemanfaatan sarana prasarana.
4) Mengelola
perawatan, perbaikan dan pengisian
5) Mengatur
pembakuannya.
6) Menyusun
laporan.
d. HUBUNGAN
MASYARAKAT
1)
Mengatur dan
mengembangkan hubungan dengan Komite sekolah dan peran Komite sekolah.
2) Menyelenggarakan
bakti social, karyawisata.
3) Menyelenggarakan
pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
4) Menyusun
laporan.
3. GURU
Guru bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien ;
Tugas dan tanggungjawab guru meliputi :
1) Membuat
perangkat program pengajaran.
a.
AMP
b. Pogram Tahunan
c.
Program satuan pelajaran
d. Program rencana pengajaran
e.
Program mingguan guru
f.
LKS
2) Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
3)
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
4) Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian.
5)
Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6) Mengisi daftar
nilai siswa.
7) Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
kegiatan belajar mengajar
8) Membuat alat
pelajaran/alat peraga.
9) Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni.
10) Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11) Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah.
12) Mengadakan pengembangan program
pengajaran yang menjadi tanggung
jawabnya.
13) Membuat catatan
tentang kemajuan hasil belajar siswa.
14) Mengisi dan
meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran.
15) Mengatur kebersihan ruang kelas dan
ruang praktikum.
16) Mengumpulkan dan menghitung angka
kredit untuk kenaikan pangkatnya.
4. WALI KELAS
Wali kelas membantu kepala sekolah
dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Pengelolaan
kelas
2) Penyelenggaraan
administrasi kelas meliputi :
a. Denah tempat duduk siswa
b. Papan absensi siswa
c. Daftar pelajaran kelas
d. Daftar piket kelas
e. Buku absensi siswa
f. Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas
g. Tata tertib siswa
3) Penyusunan
pembuatan statistik bulanan siswa
4) Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa (Legger)
5) Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
6) Pencatatan
mutasi siswa.
7) Pengisian buku
laporan penilaian hasil belajar
8) Pembagian buku
laporan penilaian hasil belajar
5. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling membantu
kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Penyusunan
program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2)
Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah – masalah yang dihadapi oleh
siswa tentang kesulitan belajar.
3)
Memberikan
layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar
4)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
5) Mengadakan
penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6) Menyusu
statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7)
Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8) Menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
9)
Menyusun
laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6. PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan sekolah membantu kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika.
2) Pengurusan
pelayanan perpustakaan.
3) Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4)
Pemeliharaan
dan perbaikan buku – buku/bahan pustaka/media elektronika.
5)
Inventarisasi
dan pengadministrasian buku – buku / bahan pustaka/media elektronika.
6)
Melakukan
layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
7)
Penyimpanan
buku – buku perpustakaan /media elektronika
8) Menyusun tata
tertib perpustakaan
9)
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
7. LABORAN
Pengelola laboratorium membantu
kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Perencanaan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2)
Menyusun jadwal
dan tata tertib penggunaan laboratorium.
3) Mengatur
penyimpanan dan daftar alat – alat laboratorium.
4) Memelihara dan
perbaikan alat – alat laboratorium.
5) Inventarisasi
dan pengadministrasian peminjam alat – alat laboratorium.
6)
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
8. KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai
tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Penyusunan
program kerja tata usaha sekolah.
2) Pengelolaan
keuangan sekolah.
3)
Pengurusan
administrasi ketenagaan dan siswa.
4)
Pembinaan dan
pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
5) Penyusunan
administrasi perlengkapan sekolah.
6) Penyusunan dan
penyajian data / statistik sekolah.
7) Mengkoordinasikan
dan melaksanakan 7K.
8)
Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
9. TEKNISI MEDIA
Teknisi media membantu kepala
sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1)
Merencanakan
pengadaan alat – alat media.
2)
Menyusun jadwal
dan tata tertib penggunaan media.
3)
Menyusun
program kegiatan teknisi media.
4) Mengatur penyimpanan,
pemeliharaan dan perbaikan alat – alat media
5)
Inventarisasi
dan pengadministrasian alat – alat media.
6)
Menyusun
alaporan pemanfaatan alat – alat media.