Foto Masa kini

Pendidikan Jadul

Foto pendidikan jaman dulu

Kampus UMY

Bersama teman-teman.

Senin, 26 Oktober 2009

School Supervisor Duty

School Supervisor Duty
Supervisor main duties of schools and education unit is to undertake the assessment and guidance to carry out the functions of supervision, both academic supervision and managerial supervision. Based on the basic tasks and functions on at least three activities that must be carried out surveillance of:
1. Conducting coaching school quality improvement, performance of the principal, teacher performance,and performance of the entire school staff,
2. Evaluating and monitoring the implementation of school programs and their development,
3. Conducting an assessment of the process and results of school development program collaboratively with the school stakeholders.

Senin, 05 Oktober 2009

penilaian pendidikan

Penilaian dan Pengawasan Proses Pembelajaran

PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Pemantauan

1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.

3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.

B. Supervisi

1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

C. Evaluasi

1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:

a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,

b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.

3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

D. Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

E. Tindak lanjut

1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.

2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.

3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

Sumber:

Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses