PEMBELAJARAN TATAP MUKA, PENUGASAN TERSTRUKTUR, DAN KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR
A.
KONSEP DASAR
Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah demokratis
dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan Undang-Undang
(UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 4 ayat (1), sehingga
penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus mengacu pada pasal ini,
dengan memberikan ruang yang cukup kepada semua anak/ siswa agar
mendapatkan penyaluran potensi semaksimal mungkin.
Pasal 12 ayat
(1) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
antara lain: (1) Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya; (2) Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 10
menyebutkan Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam
pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur,
sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
Menurut Permendiknas Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi, beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan
waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran
melalui sistem tatap muka (TM), penugasan
terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT).
Pengembangan KTSP (KTSP)
berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan
analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan
kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan
dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang
dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan
dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.
Penjabaran
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari
pengembangan KTSP dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran secara umum dengan
mengembangkan SK dan KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi
pembelajaran dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Sebagai bagian dari langkah
pengembangan silabus, pengembangan kegiatan pembelajaran merupakan langkah
strategis yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran di kelas. Kemampuan guru
dan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur,
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur berpengaruh pada kualitas
kompetensi peserta didik di sekolah tersebut. Dengan demikian diperlukan
panduan pengembangan kegiatan pembelajaran yang dapat dijadikan pedoman bagi
guru dan sekolah dalam mengembangkan SK dan KD tiap mata pelajaran.
lingkup dari tulisan ini meliputi:
mekanisme pengembangan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk sistem paket serta
contoh kegiatannya
- IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi,
kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan
efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP
(KTSP), kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang
menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran
ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMp terdiri dari 40 menit tatap
muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
memanfaatkan 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka.
1.
Kegiatan Tatap Muka
Kegiatan tatap muka adalah Kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi langsung antara peserta didik dan
pendidik . Untuk
sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun
diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan
seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok,
pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di
sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi
Untuk tingkat SMP Penerapan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan
beban belajar yaitu dengan 3
ketentuan tatap muka:
(1) Satu jam
pembelajaran tatap muka berlangsung selama 40 menit.
(2) Jumlah
jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.
(3) Jumlah
minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
2.
Kegiatan Tugas terstruktur
Kegiatan tugas terstruktur adalah Kegiatan pembelajaran berupa
pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai
kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan
ini tidak terjadi interaksi langsung antara guru dengan peserta didik.
Suatu tugas dikatakan terstruktur manakala tugas itu diselesaikan
seorang siswa dengan batas yang telah ditentukan oleh guru. Misalnya
tugas itu dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya atau beberapa hari lagi
tergantung guru. Pemberian tugas-tugas
terstruktur kepada siswa digunakan untuk :
Mencapai standar kompetensi
minimal nasional.
Kegiatan tugas terstruktur tidak
dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus
maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran
dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti
penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.
Kegiatan tugas terstruktur merupakan
kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik,
peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman belajar.
Strategi yang disarankan adalah
diskoveri inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Dg alasan
karakteristik peserta didik dengan kemandirian cukup memadai;sumber referensi,
alat, media, dan bahan cukup; jumlah peserta didik dalam kelas tidak terlalu
banyak; materi pembelajaran tidak terlalu luas; dan alokasi waktu cukup
tersedia.
3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Kegiatan Mandiri Tidak Terstrukturadalah Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi
untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu . Waktu
penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi
interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik.
Kegiatan ini dirancang oleh
guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket
maupun sistem SKS. Strategi pembelajaran
yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan,
observasi lingkungan, atau proyek.
Waktu kegiatan bagi siswa
maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP
Penyelesaian tugas mandiri
tidak terstruktur dikumpulkan pada batas maksimum yang telah ditentukan oleh
guru dan siswa boleh mengumpulkannya kapan saja yang penting antara renatng
batas maksimum yang telah ditentukan. Misalnya tugas dikumpulkan paling lambat
satu minggu sebelum UTS atau satu minggu sebelum semester atau dua minggu
sebelum ujian nasional, dll
sebaiknya tugas TT dan TMTT ini
dibarengi dengan pegangan murid seperti konsep materi pembelajaran dari guru,
diktat , modul, bahan ajar lainnya, seperti perpustakaan sebagai referensi
mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. Bisa juga koran atau
Internet. Kalau memang tugas itu berat boleh dikerjakan secara
berkelompok.
C. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
a. Beban belajar dalam sistem
paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi
waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap
dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban
belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak
terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket
untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%
- 60% dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri
atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur
D. CONTOH
CONTOH KEGIATAN
1. Contoh
pengaturan pengaturan beban belajar di KTSP di SMP ……. perminggu adalah sebagai
berikut :
No
|
Program pembelajaran
|
KELAS
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Tatap muka ( TM)
|
36 JP
|
36 JP
|
36 JP
|
2
|
Penugasan terstruktur ( PT
)
|
10JP
|
10 JP
|
10JP
|
3
|
Kegiatan mandiri tidak
terstruktur
|
6JP
|
6JP
|
6JP
|
Keterangan: Setiap Jam Pelajaran selama 40 menit
2.Contoh tugas terstuktur TMT dan TMTT,
bidang studi PKn adalah :
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1. Menampilkan sikap
positif terhadap Pancasila sebagai ideology terbuka
|
1.2. menganalisis Pancasila
sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
|
Berikan contoh nilai
praksis yang hidup, berkembang, dan dilaksanakan oleh semua warga
sekolahmu sebagai wujud dari nilai instrumental, yaitu Tata Tertib Sekolah.
|
Dikumpulkan pada
pertemuan minggu berikutnya
|
Terstruktur
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
1. Menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila sebagai ideology terbuka
|
1.3. Menampilkan sikap
positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka
|
Amati perilaku masyarakat
sekitar tempat tinggalmu yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila mulai
sila pertama sampai kelima. Klasifikasikan menurut masing-masing sila.
|
Dikumpulkan 3 hari sebelum
mid semester.
|
Tugas tidak terstruktur
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
2. Menganalisis berbagai
isitem pemerintahan
|
2.2. Menganalisis
pelaksanaan system pemerintahan Negara Indonesia
|
Gambarkan dalam satu lembar
kertas manila struktur ketatanegaraan RI, kemudian analisa serta berikan
deskripsi mengenai perbedaannya, baik dari segi lembaga negaranya
maupun tugas dan fungsi lembaga Negara tersebut.
|
Waktu pengumpulan tugas
pada pertemuan berikutnya
|
Di presentasikan di depan
kelas.
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
2. Menganalisis berbagai
isitem pemerintahan
|
2.2. Menganalisis
pelaksanaan system pemerintahan Negara Indonesia
|
Amati dan analisa
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menyangkut system Check anda Balances
antar lembaga Negara (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif),
dan buatlah analisamu mengenai check and balances ketiga lembaga tersebut.
|
Waktu pengumpulan tugas paling
lambat 3 hari sebelum ujian semester
|
Tidak Terstruktur
|
salam...bapak...memberi pencerahan
BalasHapusuntuk sd kelas 3 ada ndk pak.. saya ingin lihat contohnya.. terimakasih sebelumnya..
BalasHapus