Senin, 29 Oktober 2012

PEMBELAJARAN TATAP MUKA, PENUGASAN TERSTRUKTUR, DAN KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR


A.   KONSEP DASAR

Prinsip penyelenggaraan  pendidikan adalah demokratis dan berkeadilan  serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1), sehingga  penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus mengacu pada pasal ini, dengan memberikan ruang yang cukup kepada semua anak/ siswa agar mendapatkan penyaluran potensi semaksimal mungkin.

    Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak antara lain: (1) Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (2) Menyelesaikan  program pendidikan sesuai dengan kecepatan  belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

         PP No 19 tahun 2005   tentang standar nasional pendidikan pasal 10

    menyebutkan  Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

Menurut Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka (TM), penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT).

Pengembangan KTSP (KTSP) berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran secara umum dengan mengembangkan SK dan KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Sebagai bagian dari langkah pengembangan silabus, pengembangan kegiatan pembelajaran merupakan langkah strategis yang berpengaruh pada kualitas pembelajaran di kelas. Kemampuan guru dan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur berpengaruh pada kualitas kompetensi peserta didik di sekolah tersebut. Dengan demikian diperlukan panduan pengembangan kegiatan pembelajaran yang dapat dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam mengembangkan SK dan KD tiap mata pelajaran.

 lingkup dari tulisan  ini meliputi: mekanisme pengembangan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk sistem paket serta contoh kegiatannya

    IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP (KTSP), kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMp terdiri dari 40 menit tatap muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka.

1.   Kegiatan Tatap Muka

Kegiatan tatap muka adalah Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi langsung antara peserta didik dan pendidik . Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi

         Untuk tingkat SMP Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan   

          beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:

(1)  Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama 40 menit.

(2)  Jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.

(3)  Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.

2.   Kegiatan Tugas terstruktur

     Kegiatan tugas terstruktur   adalah Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan ini tidak terjadi interaksi langsung antara guru dengan peserta didik.



          Suatu tugas dikatakan  terstruktur manakala tugas itu diselesaikan seorang siswa dengan batas yang telah ditentukan oleh guru.  Misalnya tugas itu dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya atau beberapa hari lagi tergantung guru.  Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :  Mencapai  standar kompetensi minimal nasional.

          Kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

          Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik, peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman belajar.

          Strategi yang disarankan adalah diskoveri inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Dg alasan karakteristik peserta didik dengan kemandirian cukup memadai;sumber referensi, alat, media, dan bahan cukup; jumlah peserta didik dalam kelas tidak terlalu banyak; materi pembelajaran tidak terlalu luas; dan alokasi waktu cukup tersedia.

3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Kegiatan Mandiri Tidak Terstrukturadalah  Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu . Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik.

Kegiatan ini dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS.  Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP

Penyelesaian tugas mandiri tidak terstruktur dikumpulkan pada batas maksimum yang telah ditentukan oleh guru dan siswa boleh mengumpulkannya kapan saja yang penting antara renatng batas maksimum yang telah ditentukan.  Misalnya tugas dikumpulkan paling lambat satu minggu sebelum UTS atau satu minggu sebelum semester atau dua minggu sebelum ujian nasional, dll

sebaiknya tugas TT dan TMTT ini dibarengi dengan pegangan murid seperti konsep materi pembelajaran dari guru, diktat , modul, bahan ajar lainnya, seperti perpustakaan sebagai referensi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.  Bisa juga koran atau Internet.  Kalau memang tugas itu berat boleh dikerjakan secara berkelompok.

C.   PENGATURAN BEBAN BELAJAR

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur

0 komentar:

Posting Komentar